Mohon tunggu...
Suharyanto Pusbiola
Suharyanto Pusbiola Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Bekerja di Perpustakaan Nasional RI

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Serba-serbi Mal Pelayanan Publik Edisi Ramadan

29 Maret 2024   08:18 Diperbarui: 29 Maret 2024   08:42 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Works, sumber gambar Youtube Menpan RB

MPP mempunyai tujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan kemanan pelayanan; dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan.

Mekanisme Penyelenggaraan MPP

Mekanisme Penyelenggaraan MPP melalui tahapan sebagai berikut:

  • Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada menteri dalam hal ini usulan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi. Surat usulan disertai dengan Kajian urgensi pembentukan MPP
  • Menteri melakukan verifikasi  paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap
  • Persetujuan Menteri disampaiakan kepada pemerintah daerah kabupate/kota sebagai pengusul setelah proses verifikasi selesai dilakukan
  • Pemerintah daerah menindaklanjuti surat persetujuan menteri dengan melakukan koordinasi dengan kementerian dan organisasi penyelenggara penyelenggara dalam MPP dengan pelengkap dokumen kesepakatan bersama , perjanjian kerja sama, sineri perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan dalam MPP

Penyelenggaraan Pelayanan dalam MPP terdiri atas: a. Pelayanan langsung; b. Pelayanan secara elektronik; c. pelayanan mandiri dan atau/atau d. Pelayanan bergerak.

Pendanaan MPP 

Pendanaan MPP  dibebankan pada angaran pendapatan belanja daerah, organisasi penyelenggara dan sumber lain yang sah dan tidak mengingkat  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun