Mohon tunggu...
Suharyanto Pusbiola
Suharyanto Pusbiola Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Bekerja di Perpustakaan Nasional RI

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Serba-serbi Mal Pelayanan Publik Edisi Ramadan

29 Maret 2024   08:18 Diperbarui: 29 Maret 2024   08:42 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Works, sumber gambar Youtube Menpan RB

Catatan pembuka Tema Work, life, ibadah balance merupakan tema yang menginspirasi sekaligus sebagai narasi motivasi untuk terus berkehidupan, bekerja dan berkarya sebagai bagian dari ibadah puasa. Tulisan ini juga bagian dari berbagai bahwa selama puasa masih tetap semangat menulis untuk bisa berbagi sesama umat mellalui sebuah tulisa.

Pengantar

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam acara peresmian bersama MPP, peluncuran JIPPNAS, dan pemberian penghargaan peyanan publlik dengan tema mewujudkan pelayanan publik yang lebih dekat dan lebih berdampak, bertempat di Jakarta pada 21 November 2023 dilaporkan bahwa  Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah terbentuk sebanyak 163 MPP dan yang akan diluncrkan sebanyak 12 sehingg keselurahan MPP yang sudah terbentuk sebanyak 175 MPP.

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Prespres ini terdiri dari Empat bab dan Empat belas pasal. Bab. I Ketentuan Umum terdiri dari pasal 1, pengertian. Pasal 2. Tujuan MPP. Bab II. Pelaksanaan MPP terdiri dari pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10. Bab II terdiri dari pasal 11.Bab III. Pendanaan terdiri dari pasal 11, Bab IV. Pentelenggaraan MPP di Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri dari pasal 12. Bab V Ketentuan peralihan teridi dari pasal 13.Bab VI. Ketentuan penutup terdiri dari pasal 14. Perpres ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2021 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. di undangkan di jakarta  pada tanggal 15 September 2021 ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tasonana H. Laoly.

Pelayanan Publik

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan  kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan  bagi setiap warga negara dan penduduk atau barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara publik.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan perlu peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman. Untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengelolaan pelayanan publik diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 (satu tempat berupa Mal Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Penyelenggara MPP dilakukan dalam Gerai Pelayanan yaitu sebagai tempat pemberian pelayanan dari organisasi penyelenggara MPP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun